MAKALAH PANCASILA WAKIL RAKYAT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


WAKIL RAKYAT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


Disusun oleh :   
Anatansyah Ayomi Anandari  (17106010029)  


PROGRAM STUDI MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
 TAHUN 2017/2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Wakil rakyat merupakan jabatan yang sangat baik di kalangan masyarakat pada umumnya. Wakil rakyat adalah sesorang yang dipilih secara demokratis dalam sebuah pemilu di suatu Negara. Wakil rakyat ini mengemban tugas yang sangat penting dan mulia yaitu menjadi penyalur dari aspirasi rakyat didalam ranah legeslatif maupun eksekutif. Didalam terpilihnya seorang wakil rakyat terdapat proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wakil rakyat sudah diatur dalam undang-undang. Proses pemilihan wakil rakyat adalah dilaksanakan melalui proses pemilu dimana rakyat sendirilah yang memilih calon wakilnya.
Tugas wakil rakyat yang sangat penting dan strategi dengan wewenang yang cukup besar pula. Pemberian wewenang ini bertujuan agar para wakil rakyat dapat melaksanakan dengan baik. Namun tidak dapat melaksanakan tugas dan berwenangnya para rakyat, masih sering melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan dan merugikan kita, serta mengecewakan rakyat itu sendiri.
Penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat bermacam-macam bentuknya namun pada umumnya adalah tindak korupsi yang bersifat diri sendiri. Penyebab para wakil rakyat melakukan korupsi dapat mencakup beberapa hal dan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Namun pada dasarnya adalah bagaimana pribadi dari para wakil rakyat itu sendiri. Lingkungan legeslatif dan eksekutif merupakan lingkungan yang sangat rawan akan korupsi tidak melakukan otoritas yang sangat besar dan luas, maka dari itu dasar kepribadian seseorang adalah sangat penting mencegah dirinya tidakan yang melanggar
hukum tersebut.

B.       Masalah Rumusan
1.      Apa pengertian dan tugas dari wakil rakyat?
2.      Bagaimana wakil rakyat dalam perspektif pancasia?
3.      Apa saja penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat dalam menjalankan bisnis?
4.      Apa penyebab penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat?

C.      Maksud dan Tujuan Penulisan
1.      Untuk menyelesaikan tugas
2.      Untuk mengetahui pengertian dari wakil rakyat
3.      Untuk mengetahui tugas-tugas wakil rakyat
4.      Dapat menjelaskan mengenai wakil rakyat dalam perspektif Pancasila
5.      Dapat menunjukkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat di ddalam menjalankan drama ini
6.      Dapat menyebutkan penyebab penyimpangan yang dilakukan wakil rakyat



BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN
Wakil rakyat adalah seseorang yang telah dipilih oleh rakyat dalam sebuah pemilu untuk dijadikan wakil di dalam lembaga legeslatif maupun dalam pemerintahan.Proses ini terwujud karena Indonesia menerapkan demokrasi sesuai dengan Pancasila khususnya sila IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di dalam musyawarah perwakilan”namun dalam kenyataannya para wakil rakyat yang dipilih sering kali tidak melakukan apa yang menjadi tugas pokoknya yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat esuai dengan janji-janji yang mereka lakukan saat kampanye.Janji tersebut seolah-olah hanya menjadi janji semata tanpa adanya tindakan nyata dari yang bersangkutan untuk mewujudkannya. 
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat dan rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara tersebut. Wakil rakyat dalam hal ini adalah sebagai penyalur dari aspirasi rakyat untuk kemudian aspirasi tersebut ditindak lanjuti untuk sepenuhnya kepentingan rakyat. Didalam demokrasi suara rakyat memegang peranan penting dalam proses kenegaraan dan seharusnya suara rakyat inilah yang harus diserap oleh para wakil rakyat dalam mewakili rakyatnya.
a)                   SEJARAH PENDEKATAN
Wakil rakyat adalah sebutan bagi sesorang yang dipilih dalam proses pemilu. Pemilu itu sendiri adalah realisasi dari proses demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber dari kekuasaan atau kepemimpinan.sehingga bila ditinjau dari sudut pandang historis maka kita bisa berbicara tentang sejarah demorasi Indonesia yang sering mengalami perubahan agar menjadi lebih baik.

Sejak tahun 1945 menunurut Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia digambarkan sebagai Negara yang berdemokrasi dan dalam proses mekanisme pemerintahannya bertanggung jawab atas MPR yang didalamnya berisi para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.Pada tahun 1956 Indonesia pemilu bebas yang pertama sampai kemudian diperkenalkan istilah demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno.Setelah pemerintahan Presiden Soeharto demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi pancasila. Setelah terjadinya reformasi di Indonesia tahun 1998, di tahun 1999 Indonesia mengadakan kembali pemilu demokratis.Sampai saat ini proses pemilu di Indonesia telah berkembang hingga pemilihan presiden dan wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyat.
b)                  PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Dari sudut pandang sosiologis wakil rakyat berperan serta dalam perkembangan kehidupan masyarakat.Dengan adanya wakil rakyat yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat maka masyarkatpun merasa dirinya benar-benar terwakili dan merasa tidak sia-sia memberikan suaranya kepada wakil rakyat tersebut.Hali ini berdamapak pada sikap lebih menghormati kepada wakil rakyat tersebut dan lebih menempatkan wakil rakyat tersebut ke tempat yang lebih baik di hati rakyat
Namun sebaliknya jika masyarakat melihat atau mengetahui bahwa mengetahui bahwa wakilnya yang dulu pilih tidak menunjukkan sikap memperjuangkan kepentingan rakyat seperti pada janji-janji yang diucapkan saat pemilu atau mungkin sebaliknya melakukan tindakan korupsi akan menyebabkan kepercayaan masyarakat pada figur seorang rakyat.
c)                   PENDEKATAN HUKUM
Jika dilihat secara hukum merupakan hasil dari adanya sebuah pemilu dan semuanya itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang merupakan pengamalan dari pancasila sila IV yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat perwakilan dalam permusyawaratan perwakilan, dimana sila IV ini juga dimuat dalam pembukaan UUD 1945. sebab itu wakil rakyat juga harus ikut mewujudkan tujaun Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 antara lain :
1.   Menghargai bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.   Mewujudkan kesejahteraan umum
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.   Ikut melaksanakan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
B.     WAKIL RAKYAT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
                        Sila   ke-4   Pancasila   menyebutkan   “Kerakyatan   Yang   dipimpin   Oleh hikmat   kebijaksanaan   hearts Permusyawaratan / Perwakilan”.   Artinya,   yang dikedepankan   prinsip   bermusyawarah   untuk   mufakat   melalui   wakil-wakilnya   dan   badan-badan   perwakilan   dalam   memperjuangkan   mandat rakyat.
Arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
Sebuah.                    Hakikat sila ini adalah demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
b.                    Pemusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. 
c.                   Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga  membawa  konsekuensi  kejujuran  bersama.  Nilai  identitas adalah permusyawaratan. 
d.                  Asas  kerakyatan yaitu  rasa  kecintaan  terhadap  rakyat, memperjuangkan  cita-cita  rakyat,  dan  memiliki  jiwa  kerakyatan.
e.                   Asas musyawarah untuk mufakat yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi  seluruh  rakyat  melalui  forum  permusyawaratan,  menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

C.    PENYIMPANGAN DI DALAM TUGAS
Dalam kenyataannya selama ini kita banyak menjumpai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya khususnya di lembaga legeslatif Negara Republik Indonesia.Seringkali kita melihat,membaca dan mendengar di media masa baik cetak maupun elektronik  yang memberitakan para wakil rakyat melakukan perbuatan atau menunjukan sikap yang  seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang dengan status social sebagai wakil rakyat. Hal-hal tersebut contohnya antara lain :
1.  Tidur saat rapat atau sidang yang membahas kepentingan rakyat
2. Tidak hadir dalam sidang atau rapat yang membahas kepentingan rakyat tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan
3. melakukan   tindakan rusuh yang mengarah ke anarkisme saat sidang yang membahas kepentingan rakyat
4. melakukan   tindakan-tindakan KKN (korupsi.kolusi dan nepotisme)
5. melakukan   plesir ke luar negeri dengan biaya yang sangat besar tanpa mempedulikan kedaan didalam negerinya yang masih kacau balau
6.   Dan masih banyak lagi
Penyimpangan yanga dilakukan oleh wakil rakyat seolah sudah menjadi budaya yang sulit dihilangkan di lembaga legeslatif Negara Republik Indonesia. Hal-hal semacam ini sangat menghambat berkembangnya Negara dalam hal ini Negara Republik Indonesia. Tidak bisa kita pungkiri bahwa kepercayaan rakyat akan membentuk lembaga negara sangat kecil bahkan sebagian ada yang mendukung lembaga Negara khususnya lembaga legeslatif Negara Republik Indonesia.
Wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat malah melakukan hal-hal yang sangat berharga. Janji-janji yang pernah mereka ucapakan saat kampanye seolah hanya alat yang digunakan untuk memperdaya rakyat yang mendambakan perubahan.Tidak semua wakil rakyat melakukan penyimpangan namun pada umumnya setelah terpilih para wakil rakyat seolah-olah lupa akan tugas pokonya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
            Didalam pegeseran ini demokrasi sudah dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan tanpa mempedulikan rayat dalam arti demokrasi sesungguhnya. Suara rakyat yang telah diberikan hanya dijadikan alat untuk mencapai kekuasaan tanpa dikembalikan lagi ke
rakyat sebagai sumber kekuasaan tertingggi. Para wakil rakyat sering melakikan diri sendiri dibandingkan melakukan sesuatu yang nyata pada kesejahteraan rakyat. Pemilu sudah dilihat sebagai industri yang menghasilkan banyak uang bagi para oknum tertentu.

Tidak jarang kita menemukan para artis yang diusung oleh sebuah pesta politik untuk mencadi caleg atau calon dalam kedudukan kepemerintahan tanpa melihat kemampuan dari calon yang mereka gunakan. Hal ini menggambarkan bahwa partai politik hanya semata-mata mencari cara instan melaui popularitas artis tersebut sehingga bisa mendongkrak perolehan suara saat pemilu. Hal ini juga menunjukan bahwa politik hanya bertujuan untuk mencari kekuasaan atau bisa disebut sebagai biro bagi orang-orang yang menginginkan kekuasaan tanpa niat yang tulus untuk kepentingan rakyat.   
Persoalan utama yang dihadapi bangsa ini sesungguhnya adalah pada korupsi yang semakin menggila dan tidak ada lagi rasa malu bagi pelakunya. Korupsi yang merampok uang rakyat pun dilakukan secara berjemaah. Dan mereka secara berjemaah melawan KPK dan kelompok masyarakat antikorupsi. Praktik korupsi dan perlawanan para koruptor sungguh luar biasa dan inilah sesungguhnya musuh nyata Pancasila. Karena praktik korupsi itu bertentangan dengan semua nilai-nilai Pancasila.
Korupsi konflik dengan nilai-nilai ketuhanan hingga nilai-nilai keadilan sosial. Masyarakat pun menilai sangat aneh tindakan wakil Rakyat (DPR), ketika KPK berjuang serius membongkar praktik korupsi justru DPR membuat hak angket ke KPK. Pertanyaan masyarakat : apakah DPR serius mendukung pemberantasan korupsi atau justru menjadi bagian dari pelaku korupsi?
Menjadi wakil rakyat sesungguhnya merupakan tugas mulia karena mengemban amanah yang cukup berat. Menjadi wakil rakyat berarti harus mampu menjadi penyalur aspirasi rakyat, memperjuangkan penderitaan rakyat dan berpihak kepada rakyat. Pendek kata, wakil rakyat sesungguhnya adalah 'pahlawan' bagi rakyat. Sebagai pahlawan rakyat, berarti wakil rakyat harus banyak berbuat kebaikan, menjadi bermoral luhur, jujur ​​dan bisa teladan yang baik bagi rakyat. Wakil rakyat sangat tidak pantas melakukan tindakan tercela, terutama dalam korupsi yang kini sudah terang-terangan dilakukan secara berjemaah. Tentu saja korupsi ini sangat melukai hati rakyat karena di tengah penderitaan rakyat, wakil rakyat justru tega membohongi rakyat.
Tidak merasa mereka merasa berdosa terhadap rakyat atas tindakan serakah yang mereka lakukan. Sungguh rusaknya peradaban suatu bangsa manakala rasa malu sudah tercabut dari setiap orang. Kita sering berbicara tentang nilai-nilai Pancasila untuk kesejahteraan dan keadilan sosial. Namun Pancasila baru sebatas retorika belum teraktualisasikan dalam kehidupan nyata.

D.    PENYEBAB PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN WAKIL RAKYAT
Penyimpangan yang dilakukan oleh wakil rakyat tentunya sangat merugikan rakyat itu sendiri. Salah satu penyimpangan yang sering terjadi adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat. Penyebab korupsi tentunya bermacam-macam dan dapat dipandang dari berbagai macam sudut pandang. Penyebab terjadinya tindakan korupsi yang oleh wakil rakyat itu menurut beberapa penulis buku adalah sebagai berikut :
1.  Menurut pendapat Wijayanto, Ridwan Zachrie (2009:418-419)
Korupsi yang membudaya di indonesia merupakan cultural determinism  karena korupsi secara cultural telah menjadi bagiab struktur kesadaran dan budaya masyarakat Indonesia,sikap anti korupsi dianggap sebagai anti atau memerangi budaya sendiri. Karena di indonesi sendiri korupsi telah ditemui pada masa feodal-kolonial maka korupsi sering disebut histirical legacy atau warisan sejarah seperti kebiasaan member
upeti dan lain-lain.
2.  Menurut Ria Winanti Napitupulu (2010:18-34) factor pendukung terjadinya korupsi adalah sebagai berikut
a.  Rangkap jabatan
Potensi untuk melakukan korupsi terbuka lebar bagi pejabat yang memiligi kewenangan rangkap sebagai otorisator,ordonator dan bendaharawan.Otorisator adalah sesoarang yang menjalankan kekuasaan,ordonator adalah seseorang yang membuat sedangkan ordonator adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap aliran dana. Bisa dibayangkan pemegang kekuasaan ini layaknya dewa yang bisa mengatur segalanya.Jika si pmilik kekuasaan tidak kuat maka sangat mudah bagi orang tersebut untuk melakukan korupsi.
b.   Memandang publik sebagai pelayan
Salah satu sektor rawan korupsi adalah sektor pelayanan publik. Meskipun demikian saran publik namun yang terjadi adalah kebalikannya,publik lah
c.   Birokrasi yang terlalu gemuk
Jumlah aparat yang terlalu banyak dalam sebuah lembaga menjadikan lebih sulitnya melakukan pengawasan masing-masing aparat sehingga korupsi sangat mudah terjadi dalam keadaan seperti ini
d.   Besarnya kekuasaan yang dipegang
Kekuasaan yang besar cenderung digunakan dalam hal ini sering terjadi di lembaga legeslatif yaitu sering terjadinya money politic
3.   Menurut Mansyur Semma (2008:38)
Salah satu faktor korupsi adalah pengaruh masa silam yang melekat dalam masyarakat yaitu budaya memberi hadiah dan solidaritas keuangan. Dari hal-hal diatas dapat didimpulkan bahwa penyimpangan yang dilakukan wakil rakyat dalam hal ini korupsi sangat beragam yang terletak pada pribadi masing-masing wakil rakyat apakah mereka sungguh-sungguh berniat untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat awal keinginan mereka untuk diri sendiri.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dari akar masalah yang diuraikan.kesimpulan-kesimpulan tersebut antara lain :
1. Prilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan seseorang yang berjuang untuk kepentingan rakyatnya karena salah satunya karena wakil rakyat sering digunakan sebagai sarana untuk mempeerkaya diri.
2.   Banyaknya tindakan korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat dapat disebabkan oleh berbagai macam hal,namun pada dasarnya tergantung dari pribadi wakil rakyat itu sendiri.
             

Komentar

  1. indentifikasi masalah sama landasan teorinya mana ya min

    BalasHapus
  2. Bet365 Casino Review & Bonus Code - JamBase
    Play at Bet365 and 남양주 출장마사지 try our 원주 출장샵 tested casino 성남 출장샵 software and claim the bet365 의정부 출장샵 welcome offer. Learn more. Bonus terms and conditions · Deposit bonus. 제주 출장마사지

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer